Visi Misi

Penerapan Metode Cepat-Tepat dalam Pembelajaran

Posted by Admin OPsR05 Kamis, 28 Mei 2015 0 komentar

Penerapan Metode Cepat-Tepat dalam Pembelajaran

Pembelajaran merupakan proses siklus segitiga yang saling berhubungan antara Guru, Peserta Didik dan materi pembelajaran. Dengan kata lain bahwa pembelajaran mengandung makna kegiatan mengajar dan belajar antara pihak yang mengajar adalah guru, yang belajar adalah siswa dan materi adalah bahan yang akan meramaikan proses pembelajaran yang nantinya akan berorientasi pada pengembangan kognitif, afektif dan psikomotorik.
Read More..

LANGKAH PENYUSUNAN RPP KURIKULUM 2013

Posted by Admin OPsR05 Minggu, 28 Juli 2013 0 komentar

LANGKAH PENYUSUNAN RPP KURIKULUM 2013 :
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut. 1. Mencantumkan Identitas Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas­, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu. Hal yang perlu diperhatikan adalah : a. RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar. b. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan) c. Indikator merupakan: § ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar § penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. § dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. § rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. § digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Read More..

Tes CPNS Kategori 2

Posted by Admin OPsR05 Minggu, 21 Juli 2013 0 komentar
Sumber bkn.go.id
 
Jakarta—Humas BKN, Sebanyak  613.919  tenaga honorer Kategori 2 akan mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Oktober nanti, demikian  disampaikan Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2013 di Balai Kartini Jakarta, Kamis (18/7). Dalam Rakornas yang diikuti oleh perwakilan  pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta instansi pengelola kepegawaian se-Indonesia yang mencapai 1.500 orang ini juga mengungkap bahwa masih ada 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir.
Read More..

Cek Nomor Peserta Sertifikasi 2013

Posted by Admin OPsR05 0 komentar


Silahkan kepada guru yang telah melengkapi berkas persyaratan sertifikasi 2013, sekarang telah bisa diakses untuk mendapatkan Nomer peserta PLPGnya. di :

http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
Read More..

Rencana Penataan Organisasi Profesi Guru

Posted by Admin OPsR05 Rabu, 06 Maret 2013 0 komentar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menunggu masukan dari komunitas dan organisasi guru terkait penataan organisasi profesi guru yang diatur Undang-undang 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomorr 74 Tahun 2008.

Menurut Menteri aturan tersebut rencananya memang akan direvisi. Namun prosesnya belum menetapkan apapun karena pihaknya masih menunggu masukan dari berbagai pihak.

"Sekarang posisi pemerintah itu untuk mendapat masukan. Kami mengajak komunitas dan organisasi guru, bagaimana sih pandangan terhadap organisasi profesi guru," kata Nuh di Kemdikbud, Rabu (6/2).
Menurutnya, 
reade more .....

kalau bicara tentang organisasi profesi, maka ada kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Nah terkait profesi guru, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.
“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi profesi guru,” kata Menteri mantan Rektor ITS Surabaya tersebut.
Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945 agar dibedakan dengan serikat sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi.
“Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,” katanya.
Menteri menambahkan, guru sebagai profesi memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model organisasinya.
“Apa mau pakai model dokter? Dokter kan tunggal atau Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.
Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, terangnya, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu akan dimasukkan ke dalam peraturan perundangan.

Sumber : Jawa Pos
Read More..

Show